27 Januari 2009

Tentang RPSA Jambi

APAKAH RPSA JAMBI ITU ?
Rumah Perlindunga Sosial Anak (RPSA) Jambi merupakan salah satu wujud pelaksanaan mandat Departemen Sosial berdasarka Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan kepolisian RI. Berdasrkan SKB tersebut Departemen Sosial memperoleh mandat untuk memfasilitasi penyediaan Rumah perlindungan (protection home), Pusat trauma (Trauma centre), dan pusat pemulihan (recovery centre) bagi anak-anak tindak kekerasan/ perlakuan salah, anak yang membutuhkan perlindungan karena jiwa raganya terancam akibat terlibat sebagai saksi dalam kegiatan terlarang, anak yang mengalami eksploitasi fisik, psikis, ekonomi, dan seksual, anak korban konflik bersenjata, anak korban kerusuhan, korban bencana, serta anak yang terpisah (Separated children). RPSA Jambi melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi dan secara khusus menempatkan anak/ kelayan dalam rumah aman, memberikan layanan untuk anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan dan perbaikan terhadap kondisi trauma dan stress yang dialami. RPSA Jambi berpedoman pada prinsip kepentinga terbaik anak, menghargai pandangan anak, dan menjamin terpenuhinya hak-hak anka untuk hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
APAKAH PERMASALAHAN KHUSUS ITU?
Anak yang memerlukan perlindungan khusus (Children in Needs of Special Protection) dengan kriteria sebagaimana pasal 59 Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Pemerintah dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok monoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran”
Menurut UU No 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 15, yang dikategorikan permasalahan khusus meliputi :
Anak yang mengalami perlakuan salah baik fisik, mental, seksual, ekonomi, dan social (abuse)
Anak yang membutuhkan perlindungan karena jiwa raganya terancam karena terlibat atau menjadi saksi dalam kegiatn terlarang/pelanggaran hokum (cildren conflik with the law)
Anak korban perdangangan manusia (trafficking victim) yang mengalami eksploitasi fisik, ekonomi, dan seksual.
Anak yang mengalami keterpisahan dari orang tua karena konflik bersenjata,korban kerusuhan, korban bencana,dll.UNTUK SIAPA RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK JAKARTA?Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jakarta sebagai Trauma Centre (pusat pemulihan) diperuntukan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yaitu anak korban trfiking, anak korban tindak kekerasan, dan perlakuan salah (abuse), cildren conflik with the law, neglect, dan separated children.
Dengan memenuhi criteria sebagai berikut :
  1. Anak laki-laki/perempuan
  2. Usia 0 s/d 18 tahun
  3. Masih memiliki / tidak memiliki orang tua
  4. Masih sekolah,tidak sekolah atu putus sekolah
  5. Pernah dan masih bekerja
  6. Belum pernah menikah
RPSA JAMBI SEBAGI TRAUMA CENTRE/ RECOVERY CENTRE MENYEDIAKAN :
  1. Rumah perlindungan (home protection)
  2. Layanan psikososial (psikososial service)
  3. Konseling
  4. Dukungan social
  5. Advokasi
  6. Kegiatan rekreasi edukatif
  7. Perawatan medis (kerjasama dengan Rumah Sakit, Puskesmas dan Poliklinik PSAA Alyatama Jambi)
  8. Pemenuhan kebutuhan pokok
  9. Bantuan pengembalian ke daerah asal (reintegrasi), mempertemukan dengan orang tua/keluarga (reunifikasi), dan rujukan (referral) kepada lembaga yang berkompeten untuk memberikan pelayanan.
RUMAH PERLINDUNGAN (PROTECTION HOME)
Merupakan rumah aman yang siap melayani kebutuhan anak/kelayan 24 jam yang terjaga kerahasiannya dari masyarakat luas yang tidak berkepentingan atau yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam/membahayakan baik fisik maupun mental anak.
PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL
Inti dari pelayanan psikososial adalah bagaimana mengembalikan anak pada situasi normal kehidupan anak seperti bermain,sekolah, belajar, beribadah, bagi upaya menghilangkan kondisi traumatis (pengalaman tidak menyenangkan) dan stress yang dialami oleh anak sebagai permasalahan yang dihadapinya.

1 komentar:

RPSA JAMBI mengatakan...

Lagi belajar bikin blog nih ceritanya, jadi maaf kalo masih sederhana tampilannya. Mohon masukan dan saran guna perbaikan.

Salam.